Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Kemendag Beberkan Penyebab Minyak Goreng Langka

Kemendag menjelaskan penyebab masalah minyak goreng langka di pasar.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai masalah minyak goreng langka bukan akibat minimnya pasokan melainkan masalah distribusi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir soal stok minyak goreng, karena pasokan sangat cukup.

Rantai distribusi minyak goreng terasa belum berjalan normal sehingga banyak yang memanfaatkan isu kelangkaan. Oke menyatakan bahwa Kemendag tengah menyiapkan perusahaan yang akan membantu mengelola minyak pemerintah.

“Pasokan sudah sangat cukup bahkan kita gandakan tapi di rantai distribusi belum berjalan normal, dan cenderung banyak yang memanfaatkan isu kelangkaan, sehingga harga eceran tertinggi atau HET ada yang belum dipatuhi,” ujar Oke, Senin (28/2/2022).

Para pedagang mengeluhkan minyak yang tidak tersedia. Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), banyak pedagang pasar yang memiliki stok, namun stok lama. Pedagang pun tak berani jual karena selisih harga yang cukup banyak.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Reynaldi Sarijowan, pemerintah harus dapat membanjiri pasar dengan minyak, agar harga dapat stabil.

“Barangnya gak ada, sementara kami dari ikappi sedang melakukan komunikasi dengan stakeholders untuk mendistribusikan langsung minyak goreng, agar dari pabrik kita bisa langsung supply ke pasar. Paling tidak banjir dulu di pasar, untuk harga pemerintah yang ngatur,” kata Reynaldi, Senin (28/2/2022).

Menanggapi hal tersebut, Oke menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng. Melalui peraturan tersebut, pedagang dapat mengajukan dana pembiayaan minyak goreng kemasan.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bertugas menyalurkan dana tersebut untuk menutup selisih antara harga acuan keekonomian dengan HET.

“Hal itu sudah disampaikan kepada mereka untuk mendaftarkan kepada distributor, dan distributor akan mendaftarkan ke Kemendag untuk mendapatkan selisih harga, dan itu dibatasi sampai 31 Januari 2022. Kalau mereka tidak melakukan ya tidak bisa, distributornya yang tanggung jawab, nanti ada mekanisme dari distributor,” jelas Oke.

Sementara itu, untuk distribusi Oke mengatakan tengah menyiapkan holding BUMN untuk mengelola minyak milik pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper