Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Arahan Jokowi Buat Menaker, Aturan JHT akan Direvisi?

Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Menaker Ida soal aturan JHT.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022, Rabu (9/2/2022), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat - BPMI Setpres
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022, Rabu (9/2/2022), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat - BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta aturan jaminan hari tua (JHT) bisa disederhanakan agar memberikan manfaat bagi pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan setelah Permenaker No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Presiden Jokowi, lanjutnya, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya dalam siaran pers, Senin (21/2/2022).

Dia menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Presiden, lanjutnya, juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional.

Adapun, kondisi tersebut memungkinkan aturan jaminan hari tua yang saat ini sedang menjadi polemik bisa segera direvisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper