Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk PPLN Hanya dari 6 Bandara

Pemerintah membuka enam bandara udara sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) elama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang./Antara
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya dapat masuk ke Indonesia selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022 melalui enam bandara.

Kebijakan ini tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.9/2022 yang terbit 7 Februari 2022.

Secara rinci, aturan tersebut mengatakan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan yakni untuk pintu masuk udara hanya melalui enam bandar udara.

Keenam bandara tersebut yakni Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten; Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali; Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau; dan Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian, PPLN yang masuk dari jalur laut dapat melalui provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Adapun pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait.

Selain itu dalam Inmendagri No.9/2022 ini juga menjelaskan adanya perubahan level PPKM di sejumlah daerah. Secara lebih jelas, jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah. Lalu Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sebaliknya daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan SE No.12/2022 Kementerian yang merevisi aturan terkait pintu masuk wisatawan asing.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan SE Nomor 12/2022 dibutuhkan supaya bisa menjadi rujukan bagi operator bandara, maskapai, maupun pemangku kepentingan lainnya, dalam rangka operasional untuk penanganan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Adita menyebut semua hal terkait persyaratan perjalanan dalam SE tersebut sepenuhnya merujuk dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4/2022, baik itu persoalan tes PCR yang berlaku 2x24 jam, vaksinasi dosis lengkap, dan lainnya.

“Yang perlu kami tegaskan adalah untuk pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu-pintu bandara, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim Batam, dan Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Jadi ada 4 bandara menjadi pintu kedatangan internasional bagi wisatawan,” ujarnya, Selasa (7/2/2022).

Sebelumnya, dalam SE Nomor 11/2022 disebutkan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA PPLN dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang). Kemudian dalam SE Nomor 12/2022 diperbarui menjadi pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA PPLN dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

“Dengan demikian, PPLN untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan, sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar,” tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper