Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPnBM Diperpanjang, Menperin: Jaga Momentum Pertumbuhan

Keputusan pemerintah melanjutkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah diyakini akan semakin menaikkan utilitas produksi industri komponen otomotif lokal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah melanjutkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah diyakini akan semakin menaikkan utilitas produksi industri komponen otomotif lokal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Program PPnBM DTP telah melibatkan 319 perusahaan industri komponen tier 1, yang juga mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3, yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).

“Dengan perpanjangan insentif PPnBM DTP pada 2022 akan menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif, termasuk IKM,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Meskipun tidak sebesar tahun lalu, perpanjangan insentif PPnBM DTP dipercaya mampu mengurangi guncangan penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga yang sangat tinggi.

Hal tersebut disebabkan oleh tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 sebesar 15 persen, dari yang sebelumnya 10 persen berdasarkan PP Nomor 41/2013.

Sebelumnya, insentif PPnBM yang diperpanjang sampai dengan kuartal I/2022 berlaku untuk pembelian mobil harga Rp200 juta hingga Rp250 juta pada tahun ini. Sementara itu, PPnBM DTP 100 persen berlaku untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).

Pada kuartal II/2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP Nomor 74/2021, yakni 3 persen.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta sampai dengan Rp 250 juta diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I/2021.

Dengan begitu, konsumen hanya akan membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan pada kuartal II/2022 kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki pembelian lokal sebanyak 60 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501–2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper