Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Ida Ancam Perusahaan yang Langgar Penempatan Pekerja Migran

Kementerian Perdagangan terus berupaya melakukan pencegahan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta, Senin (12/4/2021). /Antara
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta, Senin (12/4/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya bakal menindak tegas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau setiap orang yang melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

"Kami tak pernah ragu menjatuhi sanksi bagi P3MI yang melanggar. Kami tidak pernah ragu. Begitu menerima laporan, kami langsung merespons. Kami sudah banyak sekali memberikan sanksi administrasi kepada yang melanggar," kata Ida saat menerima audiensi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1/2021).

Ida menerangkan kementeriannya terus berupaya melakukan pencegahan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Upaya yang dilakukan dengan mendorong dan memberikan bantuan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Hal tersebut mengingat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan PMI, Pemerintah membentuk LTSA.

Upaya lain yang dilakukan Kemnaker yaitu dengan melakukan kerjasama multipihak dalam program safe and fair migration dengan ILO, UN Women, dan beberapa LSM pemerhati PMI seperti SBMI, KSBSI, Solidaritas Perempuan, Sebay Lampung, Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, dan Women Crisis Center Mawar Balqis. 

Menurut dia, dari kerja sama tersebut berhasil mengintegrasikan layanan Migrant Worker Resource Centre (MRC) yang responsif gender ke dalam LTSA atau layanan pemerintah di Kabupaten Cirebon, Blitar, Tulungagung, dan Lampung Timur. 

"Inisiatif ini merupakan model percontohan pertama di Indonesia dan ASEAN untuk kerjasama multipihak dalam membangun layanan terpadu dan terkoordinasi yang responsif gender untuk peningkatan perlindungan perempuan PMI dan keluarganya sejak dari tingkat desa," tuturnya.

Upaya lainnya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non prosedural di 25 lokasi embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI. Keanggotaan Satgas ini mencakup Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, Imigrasi, Kepolisian, Dukcapil, Kesehatan, Sosial, dan Perhubungan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper