Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Beri Sinyal Gratiskan Vaksin Booster, BPKP: Kemenkes Belum Ajukan Harga

Menjelang dua hari pelaksanaan program vaksinasi booster, Kemenkes belum mengajukan HET untuk vaksin penguat tersebut
Pedagang melintas di dekat iklan layanan masyarakat tentang imbauan vaksin di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (3/1/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin mulai 12 Januari 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pedagang melintas di dekat iklan layanan masyarakat tentang imbauan vaksin di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (3/1/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin mulai 12 Januari 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menuturkan lembaganya belum menerima pengajuan harga eceran tertinggi atau HET vaksin booster dari Kementerian Kesehatan untuk dikaji kelayakannya. 

Ateh menuturkan rekomendasi dari BPKP terkait dengan HET vaksin booster itu dapat dikeluarkan setelah adanya pengajuan harga dari Kemenkes. Hanya saja, menjelang dua hari pelaksanaan program vaksinasi booster itu, Kemenkes belum mengajukan HET untuk vaksin penguat tersebut. 

“Belum ada pengajuan harga dari Kemenkes yang akan dikaji,” kata Ateh melalui pesan WhatsApp, Senin (10/1/2022). 

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belakangan dikabarkan bakal menggratiskan program vaksinasi booster atau dosis penguat bagi seluruh kelompok masyarakat. 

Keputusan itu diambil saat Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Senin (10/1/2022) sore. 

“Sepertinya booster akan berlaku gratis bagi semua, tunggu pengumuman presiden,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kesehatan Charles Honoris melalui pesan WhatsApp kepada Bisnis. 

Hanya saja Charles enggan menerangkan hasil keputusan terkait dengan vaksinasi penguat tersebut. Dia mengatakan Jokowi bakal memberikan keterangan pers terkait dengan keputusan anyar itu. 

“Tunggu pengumuman presiden deh,” kata dia. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha turut membenarkan kebijakan tersebut. 

“Iya [keputusan saat Ratas],” tulis Kunta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper