Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Memenuhi Syarat, KAI Daop I Tolak 9.000 Tiket

Pembatalan tiket dilakukan karena pelanggan tidak memenuhi persyaratan seperti tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun atau dosis pertama untuk usia 12-17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT-PCR bagi anak dibawah 12 tahun, atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.
Penumpang kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). /Antara Foto-Rivan Awal Lingga
Penumpang kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). /Antara Foto-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta membatalkan 9.000 tiket perjalanan penumpang pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yakni SE No. 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pada periode tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 9.000 pembatalan tiket dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek," ujar Eva, Selasa (4/1/2022).

Bukan itu saja, dari jumlah tersebut, kata Eva, ada juga yang memilih menukar jadwal keberangkatan dengan upaya memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Pasalnya, pembatalan tiket dilakukan karena pelanggan tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub No. 112 tersebut seperti tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun atau dosis pertama untuk usia 12-17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT-PCR bagi anak dibawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.

"Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan," imbuh Eva.

Lebih lanjut dia menambahkan, untuk ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang mulai berlaku per 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No. 97/2021.

Di antaranya penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin. Kemudian juga menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam.

Bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun, perjalanan harus di dampingi orang tua dan wajib menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper