Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Pintu Masuk Internasional, Begini Alur Kedatangan di Bandara Juanda

Bandara Juanda ditetapkan menjadi salah satu pintu masuk bagi penumpang penerbangan internasional dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mengurangi kepadatan di Bandara Soekarno-Hatta.
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia menjalani Rapid Test saat tiba di kedatangan Internasional Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020)./ANTARA FOTO-Umarul Faruq
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia menjalani Rapid Test saat tiba di kedatangan Internasional Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020)./ANTARA FOTO-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA – Bandara Juanda ditetapkan menjadi salah satu pintu masuk bagi penumpang penerbangan internasional dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mengurangi kepadatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun, alur kedatangan internasional di Bandara Juanda, yaitu setelah keluar pesawat, penumpang akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan dan dokumen imigrasi oleh petugas imigrasi.

Pemeriksaan dokumen imigrasi pada titik terdepan oleh petugas imigrasi untuk memastikan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara, sesuai SE Menteri Perhubungan Nomor 102/2021.

Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk wilayah Indonesia, tidak bisa memproses lebih lanjut kedatangan internasional.

Untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi existing bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.

Setelah pemeriksaan dokumen kesehatan dan dokumen imigrasi, penumpang internasional akan dites RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara itu, hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1– jam oleh Farmalab.

Setelah dites RT-PCR, penumpang internasional mengambil bagasi, dan selanjutnya proses pemeriksaan dokumen bea cukai. Kemudian, pelaku perjalanan internasional menuju holding area untuk menunggu hasil RT-PCR.

Setelah hasil RT-PCR keluar, pelaku perjalanan internasional menuju area penjemputan untuk menuju tempat karantina, dan melakukan karantina selama 10 x 24 jam sesuai ketentuan SE Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  Suharyanto bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah meninjau Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, yang menjadi pintu masuk kedatangan penerbangan internasional di Sidoarjo, Jawa Timur.

Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan prosedur penanganan kedatangan dan kekarantinaan para pelaku perjalanan luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI), maupun WNA melalui Bandara Juanda berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa prosedur kekarantinaan penting untuk dilakukan, mengingat varian Omicron sudah terdeteksi masuk ke Indonesia dari para pelaku perjalanan luar negeri.

Melalui prosedur kekarantinaan itu, Suharyanto berharap, penularan varian baru itu dapat dicegah dan diantisipasi.

“Kebijakan kekarantinaan ini menjadi kunci supaya potensi masuk dan menularnya varian Omicron ini bisa kita antisipasi,” katanya.

Lebih lanjut, Suharyanto juga menjelaskan bahwa langkah membuka pintu masuk kedatangan perjalanan luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda dilakukan guna mengurangi beban di Jakarta dan Manado.

Dari dua pintu masuk kedatangan melalui pelabuhan udara itu, pemerintah juga telah menyiapkan tempat-tempat karantina sesuai prosedur, seperti rumah susun (rusun) Nagrak, Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rusun Daan Mogot, dan Rusun Pasar Rumput di Jakarta, kemudian juga Rumah Sakit Kitawijaya di Manado.

Kemudian, sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 26/2021, karantina berlaku 14 hari khusus bagi pelaku perjalanan internasional dari 13 negara, yang meliputi Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. Kemudian karantina selama 10 hari bagi mereka yang di luar dari negara-negara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper