Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langkah Nyata AGM Lindungi Lingkungan Tambang, Diganjar Penghargaan

Antang Gunung Meratus melakukan konservasi lingkungan sebagai upaya menjalankan Good Mining Practice.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA- PT Antang Gunung Meratus (AGM) memastikan perusahaan telah menjalankan praktik bisnis batubara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, AGM juga melakukan berbagai inovasi agar lingkungan senantiasa terjaga sebagaimana visi perusahaan yaitu menciptakan bisnis berkelanjutan.

Sect Head Environment AGM Daniel Siregar menjelaskan ada berbagai langkah nyata yang dilakukan AGM sebagai bukti turut melindungi lingkungan di sekitar operasional tambang.

Misal, dalam program penurunan emisi dilakukan dengan cara mengurangi pemakaian solar genset sebesar 50%, diganti sumber listrik PLN (PLTU). Pengurangan penggunaan solar sebesar itu setara dengan penurunan beban pencemaran emisi sebesar 1.97 ton/tahun atau penurunan pemakaian solar/energy sebesar 61%.

AGM pun melakukan inovasi demi memperpanjang waktu operasi alat berat dari sebelumnya 250 jam menjadi 500 jam. Sehingga meminimalisir penggantian jumlah filter oli. Dan kain majun yang dihasilkan, berdampak pula pada pengurangan timbunan limbah bahan beracun berbahaya (B3).

Menurut Daniel, program inisiatif AGM sebagai upaya menjalankan Good Mining Practice sehingga mendukung upaya Life Cycle Thinking. Improvement ini mampu menurunkan dampak lingkungan berupa hasil absolut pengurangan limbah B3 oli sebesar 13 ton per tahun.

“Value creation dari improvement ini antara lain optimasi proses produksi, efisiensi penggunaan sumber daya, dan pengurangan limbah B3,” ujar Daniel, Selasa (28/12/2021).

Tak hanya itu, AGM pun melakukan langkah nyata untuk mengurangi limbah plastik terutama dari aktivitas domestik, yaitu dilakukan pemanfaatan sampah plastik dengan cara pengumpulan untuk kemudian dimanfaatkan menjadi plastic seeding pada area nursery alias pembibitan.

Seperti diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mensyaratkan pengelolaan sampah yang terdiri dari sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, serta sampah spesifik. “AGM mengajak masyarakat sekitar bersama-sama mengelola limbah domestik,” papar Daniel.

Berbagai langkah nyata AGM melindungi lingkungan kemudian diapreasi oleh berbagai pihak. Kementerian ESDM mengganjar AGM penghargaan “Subroto Award” pada 2021 karena melakukan inovasi aspek teknik dan lingkungan.

Inovasi yang dilakukan AGM berupa penggantian top soil dengan menggunakan kompos blok pada area revegetasi bekas pertambangan. Caranya, dengan menanam pohon pioneer (sengon laut) dan pohon lokal, seperti jambu mede, dengan metode kompos blok di area seluas setu hektar di Area LW 03 Blok III-S PT Antang Gunung Meratus. Berkat inovasi ini, mampu memperkuat ekosistem sekaligus mencegah erosi.

“Inovasi ini turut menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Menambah pendapatan petani lokal dari penjualan bahan sekam padat,” jelas Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper