Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Seorang petugas Dirjen Pajak membaca brosur saat sosialisasi sadar pajak di Mall Ayani, Pontianak, Kalbar, Rabu (10/12/2006) - Jessica Wuysang.
Lihat Foto
Premium

Historia Bisnis: Tax Amnesty, Diidamkan Aburizal Bakrie Diwujudkan Sri Mulyani

Tax amnesty periode pertama berhasil mencapai deklarasi Rp4.884,26 triliun.
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com
27 Desember 2021 | 17:49 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia memiliki sejarah panjang. Program pembebasan sanksi bagi wajib pajak yang bersedia mengungkapkan hartanya itu pertama kali dilaksanakan pada zaman Presiden Soekarno. 

Akan tetapi, tax amnesty yang dijalankan melalui Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 5/1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Program ini tidak terlalu berhasil karena gejolak ekonomi politik dan lengsernya Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). 

Dalam kekuasaan Presiden Soeharto, Tax Amnesty digelar melalui  Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 Tentang Pengampunan Pajak. Ini merupakan momen pertama penataan Pajak di Indonesia. Gejolak reformasi 1998 dan peralihan kekuasaan yang cepat setelahnya membuat Tax Amnesty kembali digaungkan. 

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top