Bisnis.com, JAKARTA - Pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia memiliki sejarah panjang. Program pembebasan sanksi bagi wajib pajak yang bersedia mengungkapkan hartanya itu pertama kali dilaksanakan pada zaman Presiden Soekarno.
Akan tetapi, tax amnesty yang dijalankan melalui Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 5/1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Program ini tidak terlalu berhasil karena gejolak ekonomi politik dan lengsernya Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).