Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyesuaian UMP 2021 DKI Jakarta, Langgar UU Cipta Kerja?

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan upah minimum provinsi 2022 tidak memakai 10 data dalam penghitungan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Ilustrasi tenaga kerja
Ilustrasi tenaga kerja

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pekerja menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Meski tidak memakai 10 data dalam penghitungan UMP sebagaimana dimanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, langkah tersebut tidak serta-merta melanggar regulasi.

Mengacu pada Pasal 88C Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan diatur dengan jelas bahwa penetapan UMP merupakan kewajiban gubernur. Pasal 88C ayat (3) secara spesifik juga menyebutkan bahwa UMP ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Ini artinya seluruh gubernur termasuk Gubernur DKI memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan UMP. Dengan kewenangan ini maka Gubernur DKI dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 di DKI yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen,” kata Timboel, Minggu (19/12/2021).

Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) dalam PP No. 36/2021 tentang Pengupahan mengamanatkan penyesuaian upah nilai minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Timboel mengatakan UMP DKI Jakarta saat ini masih berada dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

Dengan nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI Rp2,33 juta, rata-rata jumlah anggota keluarga di DKI sebanyak 3,43 orang, dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja di DKI sebanyak 1,44  orang, maka nilai batas atas UMP DKI berada di angka Rp5.565.244 dan batas bawah di angka Rp2.782.622 per bulan.

“Jika Gubernur DKI menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854, maka nilai tersebut masih dalam rentang yang diamanatkan PP No. 36 tersebut,” jelasnya.

Timboel mengatakan penyesuaian kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta di angka 5,1 persen merupakan nilai yang adil, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Kenaikan UMP yang berada di atas nilai inflasi dia sebut bakal menjaga daya beli pekerja karena upah riil pekerja tidak tergerus.

“Ini artinya daya beli pekerja akan meningkat. Daya beli yang meningkat akan mendorong konsumsi sehingga pergerakan barang dan jasa akan lebih cepat lagi. Konsumsi pekerja akan sangat mendukung konsumsi agregat,” kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper