Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan telah memberikan masukan kepada BPOM terkait pelabelan Pelabelan Bebas BPA (Bisfenol-A).
Edy Sutopo, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin mengatakan belum lama ini Kemenperin telah memberi masukan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar aspek kesehatan dan kepentingan ekonomi dapat berjalan seiring.
Sebagai lembaga yang berwenang, Edy yakin keputusan terbaik dapat diambil, sehingga pihak industri yang menggunakan bahan kemas galon guna ulang polikarbonat yang mengandung BPA juga dapat memahami.
“Kita jaga kepentingan kesehatan masyarakat, dan kepentingan ekonomi. Tidak jalan sendiri-sendiri. Dicarikan jalan penyelesaiannya,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (15/12/2021).
Edi menegaskan Kemenperin tidak ingin dibawa-bawa dalam polemik narasi publik, terutama soal rencana pelabelan BPA Free di produk air minum dalam kemasan (AMDK).
“Tolong jangan benturkan kami dengan BPOM. Sama-sama institusi negara, kami ingin yang terbaik bagi negeri ini,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, Kemenperin baru akan merespon jika pelabelan kandungan BPA ini secara resmi telah digulirkan BPOM sebagai Rancangan Peraturan. “Biar tidak gaduh, saya tidak berani banyak omong. Pak Menteri tidak mau gaduh, begitu juga pak Presiden,” tambahnya.
Terpisah, Tri Dewi Virgiyanti, Direktur Direktorat Perumahan dan Permukiman Bappenas mengatakan bahwa AMDK secara definisi bukan akses air minum bagi masyarakat, tapi lebih kepada komoditas minuman, karena harganya yang tidak terjangkau oleh semua masyarakat.
Dia menjelaskan definisi akses air minum adalah aksesnya harus memenuhi standar kuantitas, keterjangkauan secara finansial dan ruang, kontinuitas selalu tersedia, serta kuantitas yg memenuhi standard.
“Nah karena AMDK adalah komoditas minuman, pembinanya adalah Kementerian Perindustrian,” katanya.
Virgiyanti menambahkan beberapa hal yang harus diperhatikan adalah keberlanjutan dari industri AMDK, terutama dari sisi lingkungan hidup, konservasi sumber daya air, serta kualitas yang harus dipantau.
Selain itu, perlu dipastikan kualitas air dalam AMDK sesuai standar yang berlaku untuk dikonsumsi.
“Dengan demikian, AMDK termasuk AMIU (air minum isi ulang) dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kualitasnya sesuai standar,” katanya.
Budi Dharmawan, Ketua Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) mengatakan pihaknya mengecam kampanye hitam pihak tertentu dalam menjegal rancangan kebijakan pelabelan risiko senyawa kimia Bisphenol-A (BPA) pada air minum kemasan.
Budi menegaskan Apdamindo sebagai organisasi induk yang mewakili kepentingan 60.000 unit depot air minum di Indonesia hanya penonton dalam polemik pelabelan BPA.
Pasalnya, inti bisnis depot air isi ulang adalah penjualan air bersih ke konsumen dan bukan soal wadah penampungan air. "Bagi kami, andai konsumen datang untuk isi ulang ke depot dengan membawa ember tetap akan kami layani," katanya.
Budi menyetujui keterangan Bappenas, dan mengaku ingin fokus pada keberlangsungan depot air minum yang banyak tersebar di seluruh negeri.
“Kapitalisasi kami sebenarnya jauh lebih besar. Secara volume konsumsi, volume kami masih jauh diatas industri AMDK,” kata Budi.