Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pengetatan persyaratan penyeberangan mulai 1 Desember 2022 dengan cuma melayani penumpang dengan e-ticket Ferizy.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai kartu identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dokumen vaksin dan hasil negatit Antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Dia meminta kepada pengguna jasa feri agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai Kartu Identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy. Saat proses check-in, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang.
"Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (2/12/2021).
Dia menambahkan ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga.
Dalam setiap perjalanan feri, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan Agen BRILink.
Dalam proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.
"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket," ujarnya.