Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebut UMP DKI Terlalu Rendah, Kadin Minta Anies Berpikir Adil

Kadin menilai negatif pernyataan Anies yang menyebutkan penetapan UMP 2022 DKI Jakarta tidak adil saat menjamu aksi demonstrasi buruh di depan Balai Kota DKI kemarin.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021)./Antara
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021)./Antara

Bisnis.com, LEMBANG – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tertib menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz mengatakan PP itu sudah memuat rumusan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang adil bagi kalangan pengusaha dan pekerja.

"Bangsa kita harus belajar tertib hukum terutama aparat pemerintah untuk menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Adi melalui sambungan telepon, Selasa (30/11/2021).

Adi menilai negatif pernyataan Anies yang menyebutkan penetapan UMP 2022 DKI Jakarta tidak adil saat menjamu aksi demonstrasi buruh di depan Balai Kota DKI kemarin.

Saat itu, Anies menerangkan kenaikan upah sebesar 0,85 persen atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935 per bulan lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen.

"Adil menurut persepsi siapa itu kan banyak ukurannya. Adil antarpekerja, pengusaha dan antarwilayah gak boleh ada kesenjangan, gak boleh berpikir dikotomi antarburuh atau pengusaha," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui pengunjuk rasa yang melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).

"Kami melihat formula dalam PP No.36/2021 maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan 0,85 persen atau senilai Rp38.000. Kami menilai angka ini amat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Anies.

Dia menambahkan surat yang dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada pekan lalu tersebut sedang dalam proses pembahasan. Dia berharap para buruh dan pengusaha merasakan keadilan perihal upah tersebut.

Sebelum menemui massa secara langsung, Anies bertemu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Winarso yang memimpin aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi UMP di Balai Kota Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper