Bisnis.com, JAKARTA – Jabodetabek kembali masuk ke level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2. Sejumlah adaptasi dilakukan, mulai dari jam buka, kapasitas, hingga waktu makan.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 20210 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi naik ke level 2 dari sebelumnya level 1.
Meski resmi naik level, tidak banyak perubahan yang terjadi dari PPKM Level 1 yang sebelumnya ditetapkan untuk Jabodetabek.
Fasilitas publik misalkan supermarket, restoran, rumah makan, hingga bioskop diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Pada PPKM Level 1, jam buka diperbolehkan sampai pukul 22.00.
Supermarket, hypermarket, pasar swalayan, rumah makan, dan restoran dibuka dengan kapasitas 50 persen. Khusus untuk makan di tempat, pengunjung diperbolehkan makan selama 60 menit.
Khusus untuk bioskop, kapasitas ditetapkan hingga 70 persen dengan jam buka sampai dengan pukul 21.00.
Sementara itu, restoran dan rumah makan yang buka malam hari diperbolehkan buka sampai pukul 00.00.