Bisnis.com, JAKARTA – Transportasi umum di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dalam aturan teknis yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
“Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian dikutip dari salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53/2021, dikutip Selasa (19/10/2021).
Kendati begitu, untuk daerah dengan kategori PPKM level 3, aturan operasional transportasi umum masih sama dengan sebelumnya, yakni hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dari total kapasitas yang tersedia.
Aturan itu, diberlakukan untuk layanan transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental.
“Transportasi umum PPKM level 3 beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tambah beleid tersebut.
Adapun untuk syarat perjalanan di dalam negeri dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama); menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara; serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam perpanjangan PPKM periode 19 Oktober–1 November 2021 terdapat sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 selama dua pekan mendatang, di antaranya adalah:
Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Jawa Tengah
Kota Tegal
Kota Semarang
Jawa Timur
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Pasuruan
Kemudian untuk daerah berstatus level 2 meliputi, DKI Jakarta yang terdiri dari enam daerah, yakni:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kemudian, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Depok, dan Kota Bogor juga resmi berstatus level 2.
Selain wilayah Jabodetabek, keseluruhan kabupaten/kota di Bali yang juga berstatus level 2 meliputi:
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
Selanjutnya, seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta yang turut berstatus level 2 meliputi:
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Adapun, untuk daerah yang berstatus level 3 antara lain:
Banten
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kudus
Kota Pekalongan
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kota Probolinggo
Kabupaten Kediri
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bangkalan