Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasional Transportasi di Daerah PPKM Level 1-2 Boleh 100 Persen, Bagaimana Level 3?

Transportasi umum di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dalam aturan teknis yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Ilustrasi - Terminal Pulo Gebang, Jakarta./Bisnis-youtube
Ilustrasi - Terminal Pulo Gebang, Jakarta./Bisnis-youtube

Bisnis.com, JAKARTA – Transportasi umum di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dalam aturan teknis yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian dikutip dari salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53/2021, dikutip Selasa (19/10/2021).

Kendati begitu, untuk daerah dengan kategori PPKM level 3, aturan operasional transportasi umum masih sama dengan sebelumnya, yakni hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dari total kapasitas yang tersedia.

Aturan itu, diberlakukan untuk layanan transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental.

“Transportasi umum PPKM level 3 beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tambah beleid tersebut.

Adapun untuk syarat perjalanan di dalam negeri dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama); menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara; serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Sebagai informasi, dalam perpanjangan PPKM periode 19 Oktober–1 November 2021 terdapat sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 selama dua pekan mendatang, di antaranya adalah:

Jawa Barat

Kabupaten Pangandaran

Kota Banjar

 

Jawa Tengah

Kota Tegal

Kota Semarang 

 

Jawa Timur

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Pasuruan

 

Kemudian untuk daerah berstatus level 2 meliputi, DKI Jakarta yang terdiri dari enam daerah, yakni:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

 

Kemudian, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Depok, dan Kota Bogor juga resmi berstatus level 2. 

Selain wilayah Jabodetabek, keseluruhan kabupaten/kota di Bali yang juga berstatus level 2 meliputi:

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

 

Selanjutnya, seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta yang turut berstatus level 2 meliputi:

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

 

Adapun, untuk daerah yang berstatus level 3 antara lain:

Banten

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Kota Serang

 

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Majalengka

Kota Tasikmalaya

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung

Kabupaten Subang

Kabupaten Garut

 

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Rembang

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pati

Kabupaten Magelang

Kabupaten Kudus

Kota Pekalongan

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Jepara

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Brebes

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

 

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Magetan

Kabupaten Lumajang

Kota Probolinggo

Kabupaten Kediri

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Blitar

Kabupaten Tuban

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Sampang

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasan

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Jember

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Bangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper