Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih dilanjutkan mulai hari ini, 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021. Seiring dengan kebijakan itu, operasional transportasi di kawasan berstatus PPKM level 3 masih tetap dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.
“Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan massal, taksi [konvensional dan online], serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47/2021, dikutip Selasa (5/10/2021).
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, seperti sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh misalnya bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Kemudian juga menunjukkan bukti negatif Rapid Test Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kereta api.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,” tambah beleid tersebut.
Kendati begitu, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Baca Juga
Pelaku perjalanan juga diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Sebagai informasi, aturan tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021. Instruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.
Masih sama dengan dua pekan sebelumnya, per 4 Oktober juga tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Level 3:
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten
Level 3:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Serang
Jawa Barat
Level 3:
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Jawa Tengah
Level 3:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang