Bisnis.com, JAKARTA – Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti bunyi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3.
Dalam hal ini, pengelolaan sumber daya alam telah tersirat dengan jelas dalam landasan konstitusional negara. Maka, hasil bumi yang dimanfaatkan haruslah memberikan dampak yang besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia.