Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden, Revisi Permen PLTS Atap Segera Rampung

Menteri ESDM telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait revisi Permen PLTS atap itu sejak 29 Juni 2021.
Ilustrasi perawatan panel surya pada PLTS atap./Istimewa
Ilustrasi perawatan panel surya pada PLTS atap./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, revisi Peraturan Menteri (Permen) tersebut telah selesai melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Baru hari yang lalu, tanggal 18 [Agustus 2021], keluar berita acara bahwa harmonisasi di Kemenkumham sudah selesai. Untuk Permen yang bersifat strategis harus mendapat izin dari presiden,” ujar Dadan dalam acara Green Talk: Gotong Royong Mendorong Energi Surya, Senin (23/8/2021) malam.

Dia menuturkan, Menteri ESDM telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait revisi Permen PLTS atap itu sejak 29 Juni 2021.

Dengan selesainya proses harmonisasi tersebut, kata dia, Kementerian ESDM sekarang tengah berproses dengan Sekretariat Kabinet untuk mendapatkan persetujuan presiden.

“Sekarang kami berproses dengan Sekretariat Kabinet untuk memastikan izin presidennya keluar. Biasanya tidak lama,” kata Dadan.

Salah satu poin penting yang akan direvisi adalah nilai transaksi ekspor listrik dari PLTS atap ke jaringan PLN akan ditingkatkan dari sebelumnya hanya 65 persen menjadi 100 persen atau 1:1.

Selain itu, jangka waktu proses perizinan pemasangan PTLS atap juga diatur menjadi 5 hari dan mekanisme pelayanan berbasis aplikasi.

Ketentuan lain yang direvisi adalah terkait reset deposit sisa saldo kWh PLTS atap. Ketentuan yang berlaku bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor, selisih lebih diakumulasikan paling lama 3 bulan akan diperpanjang menjadi 6 bulan.

Dadan menambahkan bahwa revisi Permen PLTS atap ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen di 2025 dan target penurunan gas emisi rumah kaca.

Program PLTS atap ini juga tengah didorong untuk menjadi salah satu proyek strategis nasional.

“Program PLTS atap sedang diproses untuk salah satu proyek strategis nasional. Ini sudah diarahkan presiden dalam ratas,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper