Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu aturannya yaitu perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19, maka karyawan berhak atas gaji atau upah saat dirumahkan.
Lalu, perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah.
“Pandemi Covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. Karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," ujar Ida di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Ida pun menjelaskan, perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitung dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.
Selain itu, Kepmnaker tersebut mengatur pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work Ffom office (WFO).
Baca Juga
"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri Putri.
Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.
"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," ujar Putri.
Ruang lingkup ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
“Kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," kata Putri.
Jika PHK terpaksa dilakukan, karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak mampu.
"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut.”