Bisnis.com, JAKARTA – Citilink berupaya menjaga tingkat permintaan penerbangan penumpang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan bersikap jeli dan inovatif dalam menciptakan peluang.
Direktur Niaga Citilink Benny Rustanto tetap mendukung aturan atau persyaratan penumpang penerbangan yang telah ditetapkan pemerintah dalam masa perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021.
"Kami selalu berharap dan mendukung apapun bentuk dari persyaratan dari pemerintah. Dengan itu, kami selalu berinovasi dan beradaptasi sehingga permintaan terbang akan selalu meningkat tinggi khususnya industri penerbangan," kata Benny kepada Bisnis.com, Rabu (11/8/2021).
Dia menuturkan saat ini Citilink telah memberikan layanan tes PCR atau Antigen gratis kepada penumpang khusus jadwal terbang pada periode 13 Agustus sampai dengan 30 September 2021.
Benny menambahkan maskapai memberikan program fasilitas tes PCR gratis bagi para penumpang yang berlaku di beberapa kota di Indonesia. Fasilitas tes PCR gratis ini dihadirkan sebagai solusi bagi penumpang untuk dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
"Saat ini penumpang untuk traveling dengan pesawat makin susah dan mahal. Kami mencoba permudah semua itu," ujarnya.
Baca Juga
Dalam ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No. 17/2021 sesuai dengan InMendagri No. 30/2021 bahwa mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.
Pertama, untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Kemudian untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa Bali mensyaratkan orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.