Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Tes Antigen Acak Tetap Berlaku bagi Penumpang Pesawat

PT Angkasa Pura I mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.
Salah seorang warga bersiap hendak melakukan tes rapid antigen di Klinik Kimia Farma di Bandara Internasional Minangkabau./Bisnis-Noli Hendra
Salah seorang warga bersiap hendak melakukan tes rapid antigen di Klinik Kimia Farma di Bandara Internasional Minangkabau./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (persero) tetap memberlakukan rapid test Antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan petugas bandara AP I bersama dengan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 - 20 Juli 2021 sesuai SE Kemenhub No.45/2021 yang mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang.

Tak hanya itu, petugas bandara juga harus konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19.

Kendati penumpang sudah dapat menunjukkan kartu vaksin dan membawa hasil dokumen negatif Covid-19 sesuai dengan masa berlaku yang diterapkan, AP I juga tetap melakukan rapid Antigen acak kepada sejumlah penumpang.

"Sebagai informasi, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara Angkasa Pura I juga akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara,” katanya, Minggu (4/7/2021).

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.

Penumpang juga diharapkan tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Adapun saat ini telah berlaku ketentuan perjalanan udara baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.

SE ini juga merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No.14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada SE Kemenhub tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu adalah menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama.

Selain itu juga surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper