Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Garuda dan Sriwijaya, Luhut Soroti Sejumlah Opsi

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarvest) mengkaji sejumlah opsi restrukturisasi yang bisa dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
Garuda Indonesia/istimewa
Garuda Indonesia/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarvest) akan ikut membantu upaya restrukturisasi yang dilakukan oleh sejumlah maskapai nasional kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara Kemenkomarvest Jodi Mahardi mengatakan upaya restrukturisasi karyawan yang tengah dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dan Sriwijaya Air juga menjadi isu yang disorot oleh Menko Marvest Luhut B. Pandjaitan.

Menurutnya Menko Marvest akan menjalin komunikasi insentif dengan kedua kementerian terkait terkait dengan sejunlah opsi dan solusi agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19. 

"Pak Menko terus berkomunikasi dengan Menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya untuk eksplorasi dan eksekusi opsi dan solusi bagi para maskapai bisa bertahan terhadap tantangan industri saat ini akibat pandemi Covid-19," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (27/5/2021).

Berdasarkan hasil benchmarking dengan yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain, terdapat 4 opsi yang dapat diambil untuk Garuda saat ini.

Opsi pertama adalah terus mendukung Garuda. Dengan demikian pemerintah harus memberikan suntikan ekuitas atau pemberian pinjaman.

Jika hal ini dilakukan, maka  yang akan menjadi catatan adalah potensi meninggalkan Garuda dengan warisan hutang yang besar yang akan membuat situasi menantang pada masa mendatang. Langkah yang serupa telah dilakukan oleh pemerintah setempat kepada Singapore Airlines, Cathay Pacific, dan Air China.

Kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merekstrukturisasi Garuda. Dalam hal ini, pemerintah menggunakan proses kebangkrutan secara legal untuk merekstrukturisasi kewajiban terkait dengan sewa, hutang, dan kontrak kerja.

Opsi yurisdiksi yang bisa digunakan adalah U.S. Chapter 11, PKPU, dan yurisdikasi lainnya. Kondisi ini terjadi kepada Malaysia Airlines dan Thai Airways.

Namun, yang perlu menjadi perhatian apabila langkah ini diambil adalah belum jelasnya apakah UU kepailitan Indonesia mengizinkan restrukturisasi. Restrukturisasi ini bisa berhasil memperbaiki sebagian masalah terkait utang dan sewa tetapi tidak menyelesaikan masalah yang mendasarinya.

Ketiga, merekstrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Lewat cara ini Garuda dibiarkan merestrukturisasi dan pada saat yang bersamaan mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda dan menjadi maskapai nasional di pasar domestik. Langkah ini pernah dilakukan oleh Swissair.

Cara ini perlu dieksplorasi lebih jauh sebagai opsi tambahan agar Indonesia tetap memiliki maskapai nasional. Estimasi modal yang diperlukan pun mencapai US$1,2 miliar.

Opsi terakhir adalah Garuda dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan untuk mengisi kekosongannya. Seperti yang sudah dilakukan oleh Malev Hungarian Airlines dan Varig Brazil. Risikonya, Indonesia tak lagi memiliki national flag carrier.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper