Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberi fasilitas kemudahan ekspor dan impor kepada eksportir dan importir yang menyandang predikat baik.
Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 17/2021 tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik. Lewat beleid ini, usaha yang memenuhi kriteria akan menerima kemudahan atas Perizinan Berusaha di bidang perdagangan. Kemudahan ini berupa penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan Impor secara elektronik dan otomatis.
“Lewat aturan ini, pelayanan kepada perusahaan yang masuk dalam kategori bereputasi baik adalah kemudahan dalam pengurusan izin ekspor atau impor atau bersistem otomatis,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, Kamis (6/5/2021).
Suhanto mengatakan kemudahan ini hanya diberikan kepada usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Permendag ini. Untuk importir misalnya, hanya importir produsen yang telah memenuhi kewajiban pelaporan realisasi impor dalam 1 tahun terakhirlah yang bisa ditetapkan sebagai importir bereputasi baik. Perusahaan tersebut juga harus memenuhi kriteria telah melakukan importasi dalam 2 tahun terakhir sesuai bidang usaha dan tidak pernah dikenai sanksi pencabutan maupun penangguhan perizinan.
“Untuk komoditas tidak dibatasi, tetapi untuk importir hanya berlaku bagi importir produsen dan memenuhi beberapa persyaratan,” lanjutnya.
Adapun jenis perizinan usaha yang termasuk dalam fasilitas kemudahan mencakup persetujuan ekspor untuk 9 jenis komoditas dan barang. Di antaranya adalah ekspor beras ketan hitam, beras organik, beras medium, hewan dan produk hewan, pupuk urea nonsubsidi, serta sisa dan skrap logam.
Baca Juga
Sementara dari sisi impor, kemudahan mencakup persetujuan impor atas 77 jenis barang dan komoditas. Di antaranya adalah jagung untuk pangan dan pakan, impor produk hewan segar, sapi bakalan, tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk industri kecil menengah (IKM), dan impor barang modal tidak baru untuk remanufacturing.