Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Gabungan di Jambi Sosialisasi Penertiban Pengeboran Minyak Ilegal

Perda Batanghari tentang pembongkaran bangunan menyebutkan bahwa setelah dilaksanakan sosialisasi, warga diberikan tempo selama satu minggu dengan kesadarannya untuk membongkar pondoknya sendiri.
Minyak hasil penambangan tradisional, di Desa Wonocolo, Bojonegoro, Jatim./Bloomberg-Dimas Ardian
Minyak hasil penambangan tradisional, di Desa Wonocolo, Bojonegoro, Jatim./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAMBI — Tim gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Polri, TNI, serta pihak terkait lainnya kembali melakukan sosialisasi penertiban pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Batanghari terutama pada lokasi Desa Pompa Air dan Bungku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa pada Senin (3/5/2021) pukul 10.00 WIB telah dilangsungkan kegiatan sosialisasi penertiban pengeboran minyak liar yang dilaksanakan tim gabungan berjumlah 130 orang di Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, tim dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok satu menentukan rencana pendirian pos pengendalian di tiga titik akses keluar masuk kendaraan pengangkut minyak ilegal, sedangkan aksi kelompok dua melaksanakan sosialisasi di sebelah utara jalan (wilayah desa Bungku) dan kelompok tiga melaksanakan sosialisasi di sebelah Selatan jalan wilayah Desa Pompa Air.

"Dalam penentuan rencana pendirian pos pantau tersebut ada beberapa lokasi yakni di Pos 1 berada di Simpang Petrok, Pos 2 dan Pos 3 berada di Desa Bungku, Kelurahan Bajubang," kata Sigit, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu, kegiatan sosialisasi dan rencana penentuan titik pos pantau direncanakan berlangsung selama tiga hari. Sosialisasi gabungan berlangsung satu hari dilanjutkan oleh aparat Desa Bungku dan Desa Pompa Air di bawah kendali Camat Bajubang.

Dany mengatakan bahwa sehubungan dengan Perda Batanghari tentang pembongkaran bangunan setelah dilaksanakan sosialisasi, warga diberikan tempo selama satu minggu dengan kesadarannya untuk membongkar pondoknya sendiri. Apabila tidak dibongkar maka kemudian pembongkaran akan dilakukan oleh tim pemerintah kKabupaten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper