Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Transisi, 9.666 Tenaga Konstruksi Tersertifikat

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berperan meningkatkan peran serta jasa konstruksi dalam perekonomian di Indonesia.
Ilustrasi kegiatan konstruksi./Antara
Ilustrasi kegiatan konstruksi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Hingga akhir Maret 2021 tercatat 9.666 sertifikat telah dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada masa transisi.

Total jumlah tersebut terdiri dari 4.699 Sertifikat Badan Usaha (SBU), 2.791 Sertifikat Keahlian (SKA), dan 2.176 Sertifikat Keterampilan (SKT).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan LPJK memiliki peran penting dalam perkembangan jasa konstruksi di Indonesia. Terlebih setelah adanya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) otomatis peran LPJK akan meningkat.

Tuntutan saat ini mengimplementasikan UUCK yang memudahkan orang berusaha, khususnya di sektor konstruksi.

"Bagaimana peran LPJK untuk bisa meningkatkan peran serta jasa konstruksi dalam perekonomian di Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers pada Jumat (16/04/2021).

Sesuai dengan SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020, masa berlaku transisi ini dimulai sejak pelantikan kepengurusan LPJK periode 2021–2021.

Masa transisi ini akan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapat lisensi, atau selambat-lambatnya Desember 2021.

Layanan masa transisi ini diharapkan berlangsung dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja segera dibentuk.

Adapun unsur LPJK ini berasal dari Kementerian PUPR, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), praktisi dan perwakilan dari asosiasi.

LSP yang saat ini telah dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja teregistrasi dan telah mendapatkan lisensi dari lembaga independen dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Namun, jika LSP belum dapat melaksanakan, layanan akan dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi awal tetap melayani permohonan sertifikasi dalam masa transisi.

Pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha dan LSP atau Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja dibiayai oleh APBN Kementerian PUPR.

Untuk diketahui, LPJK merupakan Lembaga Non-struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi.

Tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper