Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mendorong dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk memanfaatkan fasilitas insentif Super Tax Deduction dengan melakukan kegiatan pengembangan vokasi.
Kebijakan Super Tax Deduction ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019. Lewat kebijakan itu, DUDI yang melakukan kegiatan pengembangan vokasi dapat menikmati pengurangan pajak dari penghasilan bruto paling tinggi 200 persen.
“Program kerja sama dengan lembaga vokasi dilakukan untuk mendorong peran DUDI dalam melakukan perbaikan kualitas SDM,” ujar Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (11/4/2021).
Hal itu disampaikan Yulius mewakili Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pilot Project Kerja Sama Lembaga Vokasi dan DUDI, di Serang, Banten, Kamis 8 April 2021.
Pilot project kerja sama lembaga vokasi dengan DUDI juga dibantu oleh Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ). FGD di Serang merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya di Bandung pada 26 Maret 2021. Kegiatan serupa juga pernah digelar di Bekasi, Jawa Barat.
Kebijakan Super Tax Deduction merupakan penjabaran dari prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
“Kemenko akan memberikan dukungan dan dorongan berupa insentif Super Tax Deduction melalui kerja sama DUDI dengan 13 lembaga vokasi,” ujar Yulius.
Beberapa peran penting yang dapat dilakukan DUDI di antaranya untuk memberikan kesempatan dalam melakukan pembelajaran vokasi ditempat kerja, memberikan bantuan program sertifikasi kompetensi pada siswa dan guru.
Peran lainnya adalah memberikan bantuan peralatan ke sekolah vokasi, menyelaraskan standar kurikulum kompetensi antara sekolah dan DUDI agar link and match, transfer kompetensi dan teknologi yang mutakhir serta sesuai dengan perkembangan industri.
Kegiatan FGD di Serang, Banten, dihadiri para mitra industri, perwakilan dari Kemendikbud, Kemenperin, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Direktorat Jenderal Pajak, GIZ, dan SMK Negeri 1 Cilegon.
Selain itu, FGD dilakukan secara daring dihadiri para Direktur Vokasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan PT Communication Cable System Indonesia Tbk.