Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Shortfall Melebar, Komisi Keuangan DPR Dukung Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu

Pemisahan ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengurus lembaganya sendiri dalam mengejar target penerimaan pajak.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memasukan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dalam daftar program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2021.

Perubahan regulasi pajak atas usulan pemerintah yang telah dibuat sejak 2016 lalu ini salah satunya membahas pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi Keuangan DPR Heri Gunawan mengatakan bahwa Ditjen Pajak sebagai lembaga yang selama ini berperan dalam memberikan kontribusi sekitar di atas 70 persen bagi penerimaan pajak sudah seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian. Menurutnya bukan lagi mereka selevel eselon satu.

“Rasanya tidak berlebihan dengan jumlah SDM lebih dari 46.000 orang merupakan salah satu potensi dan peluang Ditjen Pajak terpisah dengan Kemenkeu. Pemisahan ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengurus lembaganya sendiri dalam mengejar target penerimaan pajak,” katanya melalui pesan instan akhir pekan lalu.

Heri menjelaskan bahwa selama sebelas tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak selalui meleset dari target yang ditetapkan. Berdasarkan catatan dia, jarak realisasi pajak dengan target shortfall semakin melebar.

Sejak 2009 hingga tahun lalu secara berturut-turut angkanya angkanya melebar, yakni masing-masing Rp32 triliun, Rp34 triliun, Rp21 triliun, Rp49 triliun, Rp74 triliun, Rp87 triliun, Rp239 triliun, Rp256 triliun, Rp136 triliun, Rp108 triliun, Rp234,5 triliun, dan Rp128,8 triliun.

“Tahun ini, target penerimaan pajak sudah pasti meleset. Karena saat ini pajak bukan lagi berbicara atau memprediksi tercapai atau tidak tercapai target penerimaannya, tapi yang terjadi memprediksi berapa nilai shortfall pajaknya,” jelasnya.

Meski sepakat memisahkan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu, Heri masih belum mendapat draf RUU KUP. Melihat perkembangan legislasi yang ada, beberapa pasal UU KUP sudah diubah melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

“Jadi perkiraan saya yang saat ini akan diajukan tentu yang baru lagi di luar hal-hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” katanya kepada Bisnis melalui pesan instan akhir pekan lalu.

Salah satu yang menjadi wacana RUU KUP adalah pembentukan lembaga penerimaan pajak yang lebih independen. Berdasarkan catatan Bisnis, secara keorganisasian Direktorat Jenderal Pajak akan dikepalai oleh kepala lembaga dan terpisah dari Kementerian Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper