Insentif Bisnis Properti, Semoga Tak Berujung Menggantang Asap

Pemerintah mengeluarkan insentif pemangkasan PPN untuk transaksi properti. Namun, waktunya yang hanya 6 bulan mengundang keluhan pengembang. Begitu pula mengenai batasan pemberlakuannya hanya untuk rumah siap huni. Sementara itu, kebijakan uang muka 0 persen masih tersendat karena bank tak mau mengambil risiko yang lebih besar ketimbang jika ada uang muka. Alhasil, persetujuan KPR pun anjlok.

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah stimulus pemerintah yang diberikan sektor properti terutama untuk hunian sudah mulai berdampak, menurut Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida.

Stimulus untuk bisnis properti yang masyhur selama setengah bulan lebih ini adalah pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta uang muka 0 persen.

Konten Premium Terbaru