Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha tambang batu bara tengah menantikan paket kebijakan insentif untuk pengembangan gasifikasi batu bara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia mengatakan bahwa pengembangan gasifikasi batu bara membutuhkan biaya yang cukup besar dan bersifat jangka panjang.
Oleh karena itu, pelaku usaha sangat membutuhkan kepastian regulasi dan dukungan insentif untuk mencapai keekonomian proyek.
"Perusahaan masih menunggu paket kebijakan insentif fiskal dan nonfiskal. Pelaku usaha inginkan ada kepastian, baru kami mengkaji untuk melanjutkan keputusan investasi," ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Salah satu kepastian regulasi yang dinantikan adalah kepastian masa berlaku izin usaha pertambangan sesuai dengan umur ekonomis proyek gasifikasi yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Minerba) yang masih dirampungkan oleh pemerintah.
Selain itu, kata Hendra, insentif yang diharapkan adalah adanya royalti batu bara untuk gasifikasi hingga nol persen, tax holiday, pembebasan pajak pertambagan nilai jasa pengolahan batu bara menjadi syngas sebesar nol persen, formula harga khusus batu bara untuk gasifikasi, dan lainnya.
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa saat ini para pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara juga tengah menunggu keputusan terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif royalti batu bara.
Dia berharap agar tarif royalti yang dipatok masih sesuai dengan kemampuang perusahaan batu bara.
"Jika tarif royalti tinggi di atas batas kemampuan perusahaan, akan berpengaruh terhadap kelangsungan proyek gasifikasi," katanya.