Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Soal Investasi, Pemberian Insentif Dibatasi. Ini Kriterianya

Dalam rancangan aturan tersebut dikatakan semua bidang usaha terbuka bagi investasi. Pengecualian dilakukan bagi bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja yang membahas bidang usaha penanaman modal. Dalam aturan turunan tersebut, insentif fiskal dan nonfiskal tidak sembarangan diberikan.

Dalam rancangan aturan tersebut dikatakan semua bidang usaha terbuka bagi investasi. Pengecualian dilakukan bagi bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Bidang usaha terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dengan persyaratan tertentu, serta yang tidak termasuk dalam ketiganya.

“Bidang usaha prioritas merupakan yang memenuhi kriteria, yaitu program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor/subtitusi impor, dan/atau orientasi dalam kegiatan pengembangan, dan inovasi,” tulis pasal 4 ayat 1 yang dikutip Bisnis, Selasa (12/1/2021).

Dalam ayat 3 disampaikan investasi yang tercantum dalam daftar usaha prioritas akan diberikan insentif fiskal dan nonfiskal. Adapun, insentif fiskal yang diberikan terdiri dari perpajakan (tax holiday, tax allowance, atau investment allowance), kepabeanan serta cukai berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

“Insentif nonfiskal kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dituliskan pada pasal 4 ayat 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper