Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Capai Rp951,2 Triliun, Sektor Terbesar?

Di tengah restrukturisasi kredit mencapai Rp951,2 triliun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim stabilitas sektor jasa keuangan masih tetap terjaga.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi terkait program Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun. Kendati demikian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim stabilitas sektor jasa keuangan masih tetap terjaga.

Debitur non-UKM memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp569,2 triliun. Dari segi jumlah akad kredit, segmen ini tercatat paling, yakni 1,73 debitur. 

Sementara itu sebanyak 5,80 juta debitur UKM melakukan restrukturisasi kredit dengan nilai Rp382 triliun. Kemudian diikuti oleh perusahaan pembiayaan senilai Rp188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Sedangkan nilai restrukturisasi di lembaga keuangan mikro (LKM) mencapai Rp26,4 miliar termasuk Rp4,5 miliar di bank wakaf mikro (BWM).

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan memaparkan konsep ketentuan umum dan cakupan pengaturan perpanjangan POJK 11/2020 yang membahas mengenai restrukturisasi kredit. Ketentuan ini berlaku bagi Bank Umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Ketentuan debitur yang mendapatkan restrukturisasi adalah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak dari penyebaran Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung. Debitur diperkirakan dapat bertahan dari dampak Covid-19 sampai dengan 31 Maret 2021 atau saat POJK 11/2020 seharusnya berakhir. Ketahanan debitur ini sesuai dengan assestment bank.

Debitur yang berhak menerima perpanjangan POJK 11/2020 adalah debitur existing yakni yang telah mendapatkan restrukturisasi sebelum 31 Maret 2021 maupun debitur baru yang mendapatkan restrukturisasi setelah 31 Maret 2021. Apabila debitur existing tersebut dinilai mampu survive setelah 31 Maret 2021 sampai 31 Maret 2022 maka akan mendapatkan restrukturisasi dengan penilaian kualitas kredit lancar selama periode perpanjangan stimulus.

Adapun di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio non performing loan (NPL) gross tercatat sebesar 3,18% (NPL net: 0,99%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,5%. Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) November 2020 sebesar 1,90%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper