Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperluas jumlah sektor usaha yang bisa mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday.
Langkah itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7/2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Total terdapat 11 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditambahkan dalam daftar penerima tax holiday tahun ini. Dengan demikian total KBLI yang bisa memperoleh fasilitas perpajakan tersebut menjadi 185.
Sebelumnya, dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 8/2019, fasilitas tax holiday hanya bisa dimanfatkan oleh 174 KBLI.
“Wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat diberikan pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan,” tulis Pasal 2 Peraturan BKPM No. 7/2020 yang dikutip Bisnis, Jumat (18/12/2020).
Adapun, sektor yang paling banyak mendapatkan penambahan KBLI yang diberikan fasilitas perpajakan adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya. Jumlah industri yang ditambahkan sebagai penerima tax holiday mencapai 6 KBLI