Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperluas jumlah sektor usaha yang bisa mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday.
Langkah itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7/2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.