Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemindahan ibu kota negara di Indonesia telah dilakukan berulang kali. Namun setelah keputusan ibu kota baru ditetapkan krisis ekonomi selalu menjadi penghalang.
Presiden Soekarno meletakkan pancang pertama pengembangan Palangkaraya. Kota baru itu ditetapkan melalui UU darurat No.10/1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956).