Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kecewa dengan keputuan sejumlah gubernur yang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, mulai dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, sampai Sulawesi Selatan.
Menurut mereka, keputusan ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Kami menyesalkan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah sudah menerbitkan SE yang meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2021 sama dengan 2020, alias tidak naik. Tapi, sejumlah gubernur tetap mengumumkan kenaikan upah.
Ida berujar SE yang dikeluarkannya sejatinya hanya referensi untuk menentukan UMP. "Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent," ujar dia, Minggu (1/11/2020).
Diamengatakan SE diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagu para gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19, terkait dengan penetapan upah minimum 2021.
"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujarnya.
UMP 2021 Naik
Di Jakarta misalnya, Gubenur Anies Baswedan menerapkan kebijakan asimetris alias kenaikan upah hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 saja yang mengalami naik.
“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186," kata Anies pada Sabtu, 31 Oktober 2020.
Selain Anies, kepala daerah yang juga menaikkan UMP 2021 adalah Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengkubuwono X, sampai Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah.
Sementara, Gubernur Ridwan Kamil memilih untuk tidak menaikkan dan menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351.
"Sama dengan 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan UMP DIY tahun 2021 menjadi sebesar Rp1.765.000, atau naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum berlaku pada tahun 2020 ini.
Adapun Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.
Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Diskresi
Seharusnya, kata Hariyadi, penetapan UMP 2021 oleh gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar," kata dia.
Dalam PP 78 Tahun 2015, kata Hariyadi, perhitungan upah sebenarnya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan ekonomi yang sedang kontraksi, maka tidak mungkin lagi menggunakan formula ini untuk menaikkan upah.
"Malah yang ada turun," ujar Hariyadi.
Tapi, Apindo tidak mengusulkan upah turun, tapi tetap sama dengan 2020, sesuai dengan SE Menaker.
Apindo, kata Hariyadi, menilai dalam kondisi saat ini, seharusnya seluruh elemen mengedepankan rasa terhadap krisis yang terjadi. Dengan demikian, segala tindakan dan keputusan yang diambil mestinya diajarkan untuk menangani dan menyelesaikan krisis.
"Bukan malah memperparah kondisi yang terjadi," kata dia.
Alasan Ganjar
Ganjar Pranowo mengumumkan, Jumat (30/10/2020), UMP Jawa Tengah 2021 naik 3,27 persen. Sehingga UMP Jawa Tengah yang tahun ini Rp 1.742.015 akan meningkat menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Ganjar mengatakan kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan," kata dia.
Menurut Ganjar, kenaikan upah tahun depan mempertimbangkan hasil koordinasi dengan dewan pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker," tutur Ganjar.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik atau BPS, inflasi year of year pada September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
"Dengan demikian terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen," ujarnya.
"Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021."