Bisnis.com, KUDUS - Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus menawarkan fasilitas penangguhan pita cukai dan sewa mesin bagi produksu rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) jika bergabung di KIHT Kudus.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tingkat Madya Kudus, mengungkapkan bahwa ada beberapa fasilitas yang ditawarkan ke pelaku industri rokok SKT.
“Jadi kesulitan mereka kan mencari mesin rokok, jadi kita fasilitasi di dalam [KIHT Kudus] untuk menyewakan mesin, [supaya] nanti masing-masing pabrik rokok di KIHT bisa memproduksi batangan rokok SKM [Sigaret Kretek Mesin],” ungkapnya kepada Bisnis pada Jumat (23/10/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku industri rokok SKT ini akan mendapatkan penangguhan pembelian pita cukai rokok.
“Nanti pabrik-pabrik di dalam KIHT ini ada penundaan pembayaran [cukai] dua bulan, artinya [semisal] beli pita [cukai] sekarang, 2 bulan kedepan boleh dilunasi. Tapi mesti ada jaminan, bisa garansi bank atau custom bond,” ungkapnya.
Selain di Kudus, Gatot juga mengungkapkan bahwa kedepannya kawasan industri serupa juga akan didirikan di Jepara. “Ini prosesnya masih uji kelayakan dan [pembuatan] proposal pembangunan, termasuk pembiayaannya semoga tahun depan sudah ada,” jelasnya.
KPPBC Tingkat Madya Kudus masih menjalin kerjasama dengan pelaku usaha dan aparat pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Diharapkan, pendirian KIHT ini dapat menekan jumlah penjualan rokok ilegal di Jawa Tengah. Sehingga, secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan negara dalam bentuk cukai rokok.
Gatot menungkapkan bahwa pelaku industri rokok SKT di daerah Kudus dan Jepara memiliki jumlah pekerja yang sedikit. Rata-rata sekitar 10-15 orang.
Dengan bergabung ke KIHT, Gatot menjelaskan bahwa pelaku usaha rokok SKT ini tidak hanya dapat meningkatkan produksinya, tapi juga dapat ikut menyumbang pendapatan negara dan daerah. Sehingga, pelaku usaha rokok ini dapat berjualan secara legal, aman, dan berkelanjutan.