Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membeberkan bahwa pemerintah sedang mefinalisasi aturan terkait dengan tarif energi baru dan terbarukan.
Dalam rancangan perpres tersebut pemerintah akan memberi kompensasi bila harga keekonomian EBT masih di atas biaya pokok penyediaan (BPP) listrik nasional.
"Mungkin saya sedikit bocorkan bahwa kita pemerintah sedang susun finalisasi peluncuran perpres tarif EBT. Semangatnya adalah mendorong pemanfaatan EBT dan pada saat yang sama meningkatkan invetasi," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam Tempo Energy Day 2020, Rabu (21/10/2020).
Dia menuturkan bahwa transisi menuju EBT bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sudah menjadi keharusan melihat tren cadangan energi fosil di Indonesia.
Rida mengatakan bahwa jika merujuk tren minyak dan gas bumi yang terus turun menjadikan Indonesia tak memiliki pilihan lain.
"Pilihan ke EBT bukan lagi pilihan, melainkan must, keharusan saat ini transisi adalah bicara durasi pemerintah inginkan kita lakukan percepatan dan tidak mungkin hanya dilakukan pemerintah," katanya.
Baca Juga
Namun, pengembangan tersebut sangat bergantung dari investasi yang masuk di dalam negeri untuk pengembangan EBT yang membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Dia menuturkan, untuk potensi EBT, Indonesia memiliki kekayaan alam dari dalam bumi hingga ke atas langit sehingga sangat potensial untuk dikembangkan.
Pada tahun depan, kata Rida, pemerintah mulai mengucurkan anggaran pendapatan belanja negara untuk eksplorasi panas bumi guna menarik minat investasi.
"Dengan government drilling, risiko eksplorasi panas bumi tanggungan di-cover pemerintah karena akan berdampak pada harga jual listrik yang diproduksi panas bumi," jelasnya.