Bisnis.com, JAKARTA – Bagi Anda yang ingin memiliki properti sekunder dengan harga yang terjangkau, bisa mendapatkan lelang properti sitaan bank, termasuk jika Anda ingin membeli properti hunian di Ibu Kota, Jakarta.
Dikutip dari situs Lelang.go.id yang dikelola oleh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, lelang rumah ini terdiri dari sebidang tanah dan bangunan yang berada di DKI Jakarta dan juga berbagai daerah lainnya. Jadi jangan lewatkan kesempatan ini.
Adapun properti hunian yang ditawarkan salah satunya berada di Jakarta Timur.
Objek lelang : sebidang tanah dengan total luas 506 m2 berikut bangunan di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp3.824.000.000
Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
Jaminan lelang rumah : Rp764.000.000
Batas Akhir Jaminan : 23 September 2020
Batas Akhir Penawaran : 24 September 2020 jam 10:59 WIB
Selain itu, juga ada gedung kantor sitaan yang ditawarkan di Jakarta Pusat.
Objek lelang : Satu gedung Kantor, SHGB No.693, LT 715 m2, terletak di Jl KH Wahid Hasyim No.96, Kel.Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakpus (HGB telah berakhir)
Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp78.000.000.000
Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
Jaminan lelang rumah : Rp20.000.000.000
Batas Akhir Jaminan : 28 September 2020
Batas Akhir Penawaran : 29 September 2020 jam 10:59 WIB
Lelang rumah properti ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan bank. Besaran uang jaminan lelang rumah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank di Jakarta Utara tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:
Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya.
Nantinya, pada batas akhir penawaran, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini. Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi tanggung jawab pembeli serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
Peserta lelang rumah sitaan diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang.
Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang paling lambat 5 hari kerja.
Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Peserta lelang/kuasanya tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hunain atau tanah yang dilelang juga berlokasi di daerah-faerah lain. Ada rumah berikut tanah hasil sitaan negara di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, seharga Rp1,65 miliar serta satu lagi di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan harga pembukaan sebesar Rp11,7 miliar termasuk yang ditawarkan kepada masyarakat.
Rumah berikut tanah di Tangsel itu, yang dibuka dengan banderol sebesar Rp1,65 miliar, ber-SHM (sertifikat hak milik) dengan luas tanah 180 m2 dan berlokasi di Pondok Rani, memiliki batas penawaran pada 1 Oktober 2020 pagi.
Sementara itu, rumah plus tanah di Semarang, yang dalam lelang virtual atau tanpa tatap muka ini, berada di Kelurahan Wonotinggal, Kecamatan Candisari, memiliki batas akhir penawaran pada 7 Oktober 2020 pagi.
Selain itu, sejumlah rumah di Cirebon, Jawa Barat, juga termasuk yang ditawarkan kepada maasyarakat dengan kisaran harga mulai Rp100 juta hingga Rp310 juta.
Sementara itu, di Tanah Datar, Sumatra Barat, ada sebidang tanah dengan luas 845 m2 yang dilelang dengan harga bukaan hanya Rp80 juta dan sudah ber-SHM.
Masih terbuka pula kesempatan bagi masyarakat untuk membeli tanah atau rumah di Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Bangka Belitung (Babel).
Di Palangka Raya, ibu kota Kalteng, terdapat tiga properti yang dileklang dengan kisaran harga mulai Rp196 juta hingga Rp777,5 juta, sedangkan di Lombok Timur, NTB, akan dilelang dua properti dengan kisaran harga pembukaan Rp150 juta hingga Rp825 juta.
Di Babel, terdapat sejumlah properti yang ditawarkan dengan harga pembukaan Rp212 juta hingga Rp375 juta.
Ditjen Kekayaan Negara juga menawarkan berbagai properti di laman tersebut di berbagai daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.