Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia mendukung adanya program pembebasan biaya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan juga pajak pertambahan nilai.
Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan bahwa pada saat era pandemi seperti ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah untuk membeli.
"Hal itu karena para pengembang properti banyak memberi penawaran-penawaran yang menarik atas produk perumahan," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (20/9/2020) malam.
Menurutnya, stimulus ini dapat mendorong penjualann properti. Apabila terjadi peningkatan penjualan rumah, hal itu akan memberi pengaruh kepada terbukanya kesempatan kerja di sektor konstruksi dan industri produk-produk bahan bangunan.
Selain itu, juga memberi dampak berganda terhadap kegiatan ekonomi bagi sekitar 170 sektor industri lainnya yang terkait dengan properti.
"Ini dampaknya besar bagi ekonomi, stimulusnya," kata Sanny.
Baca Juga