Bisnis, JAKARTA -- Anjloknya pengiriman remitansi pada kuartal pertama dan kedua tahun ini diperkirakan tidak akan berlanjut di sisa tahun ini.
Namun, upaya pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut menjadi sebuah dilema lantaran harus berhadapan dengan risiko yang tidak main-main, yakni keselamatan PMI.
Perlu diketahui, pemerintah dipastikan bakal merealisasikan pemberangkatan 88.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat tertunda karena Covid-19.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan 88.000 PMI tersebut akan diberangkatkan ke 12 negara yang tidak memberlakukan pelarangan masuk bagi warga asing dalam waktu dekat.
"Pemerintah sudah menjajaki 12 negara. Terutama negara yang tidak memberlakukan lockdown dan tidak memberlakukan pelarangan terhadap tenaga kerja asing," ujar Benny kepada Bisnis, Minggu (13/9/2020).
Adapun, negara-negara yang menjadi tujuan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru tersebut, antara lain Aljazair, Hong Kong, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.
Baca Juga
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melaporkan penurunan remitansi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama dua kuartal berturut-turut yang dinilai terjadi karena belum pastinya nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang harus kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Menurut data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia Bank Indonesia (BI), remitansi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada kuartal II/2020 senilai US$2,2 miliar, turun dari kuartal sebelumnya, yakni US$2,6 miliar.
Remitansi TKI pada kuartal pertama dan kedua tahun ini juga lebih kecil dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. BI mencatat, remitansi pada kuartal I 2019 senilai US$2,78 miliar, dan naik menjadi US$2,9 miliar pada kuartal berikutnya.
Menurut Benny, anjlok pengiriman remitansi pada kuartal pertama dan kedua tahun ini merupakan dampak langsung dari penundaan pengiriman 88.000 PMI yang telah melewati tahap registrasi dan tinggal diberangkatkan.
"Namun, Kementerian Ketenagakerjaan [Kemenaker] kan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri [Kepmen] baru. Prosesnya sudah berjalan kembali untuk penempatan 88.000 PMI yang sifatnya prioritas," lanjut Benny.
Setelah itu, ungkap Benny, pemerintah juga akan membuka kembali tahap pemberangkatan untuk PMI kloter selanjutnya sesuai dengan tahapan yang diatur.
Di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 294 Tahun 2020, pemerintah memastikan pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Melalui kepmen tersebut, pemerintah mangatur protokol kesehatan dalam proses pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, mulai dari penyelenggara layanan, tempat pelayanan, hingga terhadap petugas pelayanan dan calon PMI.
"Dengan demikian, anjloknya remitansi pada kuartal pertama dan kedua lalu dapat diperkirakan tidak akan berlanjut hingga akhir tahun ini," tegas Benny.