Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Kapasitas Penumpang Pesawat, Ombudsman: Perlu Permenhub

Ombudsman menilai Kemenhub perlu menerbitkan peraturan menteri terkait dengan pengaturan kapasitas maksimal penumpang pesawat agar memiliki sanksi lebih tegas.
Dua pramugari melintas di lorong pesawat dalam acara Kartini Flight yang diadakan Sriwijaya Air Group, Minggu (21/42019)./Bisnis-Sriwijaya Air Group
Dua pramugari melintas di lorong pesawat dalam acara Kartini Flight yang diadakan Sriwijaya Air Group, Minggu (21/42019)./Bisnis-Sriwijaya Air Group

Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman telah memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan untuk mengatur kajian terbaru pembahasan persyaratan perjalanan dan pengaturan kembali batas maksimum kapasitas pesawat melalui permenhub agar sanksinya bisa ditegakkan dengan lebih tegas.

Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie membenarkan adanya pertemuan bersama dengan Kementerian Perhubungan pada hari ini Senin (7/9/2020). Alvin menuturkan hasil pertemuan dan diskusi menyepakati untuk melakukan kajian mendalam sejumlah kebijakan penerbangan selama masa adaptasi normal baru ini.

Tinjauan kembali dilakukan untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut masih relevan dan efektif supaya bisa dilakukan perbaikan. Tujuan utamanya adalah mempermudah melakukan perjalanan dengan transportasi udara tanpa mengurangi efektivitas pencegahan Covid-19. Supaya tujuan tercapai, lanjut Alvin, telah dibentuk tim kecil guna merumuskan aturannya.

Alvin menyebutkan isu utama yang dibahas mencakup kemungkinan pelonggaran kapasitas muat yang saat ini mencapai 70 persen dan persyaratan jaga jarak di dalam kabin.

“Saya juga sudah berpendapat saat ini terlalu banyak SE yang diterbitkan. Padahal SE bukan aturan perundangan sehingga tidak bisa digunakan sebagai landasan menjatuhkan sanksi. Jadi memang sebaiknya diatur dengan Permenhub bukan dengan SE,” jelasnya, Senin (7/9/2020).

Alvin menuturkan selain TransNusa yang sudah menutup operasional penerbangannya, maskapai lain juga sudah benapas dengan tersengal-sengal. Menurutnya dengan tidak adanya perubahan kebijakan dan implementasi insentif atau stimulus yang telah dijanjikan oleh pemerintah, akan menjadi berat bagi maskapai untuk bertahan hidup.

Alvin menyebutkan masa depan industri transportasi udara sedang suram. Setelah pandemi resesi sudah siap menerkam. Setelah itu perkembangan mobil terbang, sepeda motor terbang, pesawat nirawak (drone) juga siap merombak tatanan industri ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper