Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berbicara Soal Krisis, Ini Harapan Sri Mulyani Kepada Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan diharapkan mampu memahami kondisi krisis sehingga bisa mengambil pertimbangan hukum secara komprehensif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung lembaga peradilan harus mampu memahami kondisi pelaksanaan kebijakan di saat negara sedang dilanda  krisis.

Sri Mulyani  mengatakan pemahaman ini diperlukan supaya pertimbangan hukum yang diberikan tidak parsial alias komprehensif. Oleh karena itu, meski dalam situasi yang darurat, konsultasi hukum sangat diperlukan. 

Dia menambahkan, pemerintah memahami bahwa nantinya kebijakan maupun peraturan perundang-undangan akan diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan.

"Perppu No.1/2020, ini dilakukan secara maraton sekaligus sprint untuk mengatasi dampak covid-19," kata Sri Mulyani, Kamis (27/8/2020).

Beleid itu, kata Sri Mulyani, mencakup sejumlah langkah penyelamatan ekonomi dan pemberian kepastian hukum kepada pemerintah maupun lembaga keuangan di bidang stabilitas sistem keuangan.

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini kemudian menyebut peran lembaga yudisial dalam menyelesaikan dispute atau sengketa, terutama dalam pelaksanaan kebijakan sangat penting.

Apalagi, dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Persoalan hukum saat atau pasca krisis, kata dia, bisa terjadi karena pemahaman mengenai kondisi krisis, keadaan darurat, dan dampaknya.

"Lembaga peradilan diharapkan mampu memahami, kondisi yang sedang berlangsung, sehingga dalam melakukan pertimbangan hukum bisa komprehensif," jelasnya.

Dalam rapat kerja (raker), Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP sempat mempermasalahkan kewenangan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dianggap tidak memiliki landasan hukum.

Pasalnya Perppu No.1/2020 berbicara dalam konteks penempatan dana yang mekanismenya dilakukan lewat APBN bukan stabilitas sistem keuangan yang menjadi kewenangan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper