Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Janjikan Pegawai Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp600.000

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji kurang dari Rp5 juta, baik swasta dan negeri, bisa mendapatkan subsidi senilai Rp600.000.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan tak terbatas hanya untuk pegawai pekerjaan swasta.

Dia mengemukakan bahwa bantuan ini juga akan menyasar pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil atau honorer selama tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah kami berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang tidak menerima gaji ke-13. Mereka berhak mendapat manfaat selama ikut serta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ida dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).

Ida mengemukakan bantuan tunai sendiri ditargetkan dapat mulai tersalur akhir Agustus ini. Pihaknya sendiri telah menerima 2,5 juta data rekening pekerja untuk penyaluran tahap pertama.

"Hari ini kami menerima 2,5 juta data rekening dan teknis validasi paling lama empat hari sejak data diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebutkan bahwa pihaknya telah menghimpun 13,7 juta rekening pekerja calon penerima bantuan. Sejauh ini, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi dan pencocokan data rekening pekerja dengan basis data milik 127 bank.

"Dari 13,7 juta yang sudah tervalidasi 10 juta. Kami serahkan hari ini 2,5 juta secara bertahap untuk mempermudah rekonsiliasi dan monitoring," tutur Agus.

Dia pun mengimbau agar para HRD perusahaan untuk segera melaporkan rekening pegawainya jika memenuhi kriteria penerima mengingat masih ada sekitar 2 juta calon penerima bantuan yang datanya belum diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Masih ada 2 juta lagi tenaga kerja yang belum mengirimkan rekening. Oleh karena itu saya minta bantuan para pemberi kerja, perusahaan, HRD agar mengumpulkan nomor rekening karyawan agar bisa mendapat bantuan subsidi upah dari pemerintah," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper