Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Dalam operasi di akhir pekan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 3,8 Juta batang rokok illegal senilai Rp3,86 miliar dengan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1,99 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Akbar Harfianto (kedua kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeuleu Mulyadi (kiri) memperlihatkan rokok ilegal saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/3/2019). /ANTARA
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Akbar Harfianto (kedua kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeuleu Mulyadi (kiri) memperlihatkan rokok ilegal saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/3/2019). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan upaya peredaran rokok illegal jaringan Jawa – Sumatera dalam operasi 2 hari berturut-turut sejak 8 hingga 9 Agustus 2020 di wilayah Jawa Tengah.

Dalam operasi di akhir pekan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 3,8 Juta batang rokok illegal senilai Rp3,86 miliar dengan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1,99 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan penindakan diawali dengan adanya informasi intelijen yang diterima pihaknya.

"Ada informasi pergerakan rokok illegal dari Jepara menuju wilayah Sumatera," katanya, Rabu (12/8/2020). 

Dia mengatakan tim kemudian melakukan patroli di sepanjang jalan yang mungkin dilalui kendaraan pengangkut rokok illegal, antara lain di sepanjang Jalan Demak - Semarang dan Jalan Tol Semarang - Tegal. Operasi tersebut menggandeng Tim Bea Cukai Semarang dan Tegal.

Setelah sekian lama melakukan pemantauan, Tim Kanwil dan Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan dan penindakan pertama terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok illegal berbagai merk yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa pita cukai. Pemeriksaan dilakukan Sabtu dini hari (9/8/2020)  di Tol Pejagan - Pemalang di KM-311 Jawa Tengah,

Dalam operasi tersebut, Tim Kanwil dan Bea Cukai Tegar mengangkut sebanyak 1,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai sebesar Rp1,09 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp638,41 Juta. Rokok illegal ini sengaja ditutupi muatan karung berisi cabai keriting untuk mengelabui petugas.

"Selanjutnya barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Tegal untuk pendalaman," ujarnya.

Tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang melakukan pemeriksaan dan penindakan kedua pada Minggu dini (10/8/2020) di Jalan Kaligawe Raya, Semarang, Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut 780 ribu batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai.

Adapun, nilainya rokok ilegal diperkirakan sebesar Rp795,6 juta dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp462,78 juta. Rokok-rokok tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk sebagai kamuflase. 

Dia mengatakan penindakan ketiga dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon pada Minggu (9/8/2020) di Rest Area 229 Tol Palikanci, Kab. Cirebon, Jawa Barat. Otoritas menyebutkan sebelum penindakan dilakukan, timnya sempat kehilangan jejak. Namun, Bea Cukai setempat segera berkoordinasi dengan pihak-pihak eksternal dan diperoleh informasi bahwa truk teridentifikasi di Banjarnegara.

Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Purwokerto dan Cirebon untuk melakukan pengejaran hingga Tol Palikanci. Tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng DIY dan Purwokerto akhirnya berhasil melakukan penghentian terhadap truk tersebut. Rokok-rokok tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri. Para sindikat antara lain menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 1,96 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1,96 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp895,44 Juta," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper