Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Pertanggungjawaban Jika Terjadi Kebocoran Data

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memiliki tanggung jawab ketika terjadi kebocoran data.
Seorang pemilik warung menggunakan aplikasi Mitra Tokopedia/Tokopedia
Seorang pemilik warung menggunakan aplikasi Mitra Tokopedia/Tokopedia

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memiliki tanggung jawab, baik terhadap pengguna pengguna maupun pemerintah selaku regulator ketika terjadi kebocoran data.

Kasubdit Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Riki Arif Gunawan mengatakan perihal tanggung jawab tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 71/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

"Berdasarkan Pasal 14 ayat 5 PP 71/2020, penyelenggara sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi," kata Riki dalam webinar bertajuk Aktualisasi Hak Atas Kenyamanan, Keamanan Dan Keselamatan Dalam Bertransaksi Melalui E-Commerce, Rabu (10/6/2020).

Secara lebih spesifik, aturan tersebut mewajibkan tiga hal kepada PSE; pertama, memberitahu pengguna perihal kejadian kejadian kebocoran data pribadi, potensi dampak kebocoran, dan apa yang harus dilakukan oleh pemilik data yang mengalami kebocoran.

Kedua, memberitahukan kanal aduan kebocoran data yang mudah diakses oleh pemilik data data pribadi. Ketiga, memberikan ganti rugi kepada individu yang mengalami kerugian langsung akibat kebocoran data.

Namun demikian, pertanggungjawaban PSE tidak hanya berhenti di pengguna. Melainkan juga terhadap pemerintah selaku regulator.

Adapun, PSE yang gagal dalam melindungi aturan data pribadi harus menjelaskan peristiwa kebocoran data pribadi serta langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menutup kebocoran data kepada pengawas PSE.

Selain itu, kewajiban terhadap regulator meliputi menutup kebocoran data semaksimal mungkin, menjalankan rekomendasi pengawas PSE, serta melaksanakan sanksi pengawas PSE.

Di sisi lain, pemerintah juga wajib melakukan tindak lanjut semua laporan dugaan kebocoran, mengawasi laporan awal PSE tentang dugaan kebocoran, memastikan PSE telah menutup kebocoran, menjaga hak pemilik data pribadi yang bocor tetap terlindungi, mengevaluasi kepatuhan PSE terhadap regulasi, dan menjatuhkan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper