Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Desa Pastikan Transparansi Penyaluran BLT Dana Desa, Begini Prosesnya

Pemerintah memastikan transparansi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Pasalnya, penyaluran tersebut diawasi langsung oleh warga.
Warga di Kabupaten OKI, Sumsel menerima bantuan langsung tunai dana desa dari pemerintah. istimewa
Warga di Kabupaten OKI, Sumsel menerima bantuan langsung tunai dana desa dari pemerintah. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan transparansi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa terus diawasi langsung oleh publik.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan segala proses BLT Dana Desa berprinsip 'dari desa, oleh desa, dan untuk desa' juga bisa diawasi bersama.

"Proses penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa itu berjenjang dan melibatkan banyak orang. Pendataan itu dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 sebanyak tiga. Ini dilakukan agar ada kesepakatan dan musyawarah untuk menentukan kelayakan KPM," paparnya dikutip dari siaran resmi Kamis (4/6/2020).

Kemudian, daftar yang dikumpulkan dibawa ke tingkat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan KPM di tingkat desa. Hasil Musdesus ini kemudia diserahkan ke tingkat Kabupaten/Kota untuk dilakukan sinkronisasi data agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.

"Namun, dengan adanya PMK Nomor 50, untuk lakukan percepatan penyaluran BLT tidak perlu lagi adanya Perbup untuk pemindahbukuaan Dana dari KPPN ke Rekening Kas Desa (RKDes)," terangnya.

BLT Dana Desa merupakan bagian penting, pasalnya terkait dampak ekonomi akibat wabah covid-19. BLT Dana Desa ini, setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama tiga bulan yakni Bulan April, Mei, dan Juni.

Sasaran penerimanya adalah keluarga miskin nonpenerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Rumah tangga yang masuk kriteria, di antaranya kehilangan mata pencaharian; belum terdata; serta memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun (kronis).

Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT ini wajib mengikuti rumusan desa, yakni penerima dana desa kurang dari Rp800 juta rupiah wajib mengalokasikan BLT maksimal 25 persen. Sementara itu, desa dengan program dana desa di atas Rp1,2 miliar wajib mengalokasikan hingga 35 persen.

Proses pengumpulan data hingga penetapannya dalam musyawarah desa dilaksanakan secara terbuka. Daftar penerima BLT Dana Desa juga ditempelkan di balai desa sehingga mudah diakses oleh warga desa.

Untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga miskin yang berhak, penyaluran secara tunai juga disaksikan oleh banyak pihak di balai desa.

"Sebenarnya jika ditemukan persoalan dalam proses penyaluran Dana Desa, ada mekanisme yang telah dibuat oleh Kemendes PDTT yaitu call center 1500040 dan aplikasi sipemandu.kemendesa.go.id sebagai saluran pengaduan masyarakat," jelasnya.

Seluruh aduan diproses oleh tim aduan dan ditindaklanjuti ke lapangan. Aduan yang disampaikan melalui media sosial selama ini juga langsung ditindaklanjuti ke lapangan. Kementerian Desa PDTT memiliki tim pengelola aduan di pusat, dengan dukungan 35 ribu pendamping desa yang bergerak di desa-desa di seluruh Indonesia.

Kasus di Deli Serdang yang memviralkan soal penyaluran BLT Dana Desa tapi tidak melalui saluran resmi hingga menimbulkan persepsi berbeda. Namun, akhirnya dugaan pemotongan itu jelas dengan sendirinya.

Polisi mengatakan tak ditemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait peristiwa itu. Pemotongan BLT itu sebenarnya sudah disepakati bersama saat diadakan rapat bersama oleh perangkat pemerintah setempat dengan warga. Ada kesepakatan BLT itu dibagi juga ke warga yang membutuhkan namun belum masuk daftar penerima BLT sehingga terjadi pemotongan.

Kasus lainnya di Deli Serdang yakni terjadi kesalahpahaman terkait dugaan pemotongan BLT Dana Desa oleh warga penerima BLT. Seorang warga desa lantasan lama bernama Nurhalmah yang mendapatkan BLT Dana Desa ternyata diketahui memberikan sebagian dana BLT yang diterimanya kepada warga lainnya yang dinilai turut berdampak atau tidak menerima BLT Dana Desa.

Namun, yang menerima pemberian dari Nurhalmah tersebut mengira dana yang diterimanya tersebut berasal dari BLT karena amplop yang diterimanya berasal dari BLT Dana Desa.

Berbeda kasus di Desa Banpers Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Ada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial EF yang ditugaskan membagikan malah memotong anggaran sebesar Rp400.000 sehingga warga hanya menerima Rp200.000.

"Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini. Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi karena mudah diketahui warga desa lainnya. Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper