Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha pertambangan meminta dilibatkan dalam pembahasan peraturan pemerintah mengenai kewajiban alokasi dana ketahanan cadangan eksplorasi tambang mineral dan batu bara.
Kewajiban menyisihkan sebagian penjualan itu tertuang dalam pengesahan revisi Undang-Undang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Pasal 112 UU beleid anyar tersebut, menetapkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib mengalokasikan sebagian dana yang dikelola dalam satu badan tertentu.