Bisnis.com, JAKARTA - Setiap individu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bakal termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan bahwa orang yang tergolong miskin dan termasuk kelompok 40 persen terbawah bakal didorong untuk dibantu pemerintah lewat PBI.
"Sesuai dengan Perpres 64/2020 PBI tetap Rp42.000 dan ditanggung pemerintah, untuk keberlangsungannya pemerintah daerah bisa kontribusi terkait kepesertannya," kata Kunta, Kamis (14/5/2020).
Dalam hal ini, pemda perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendaftarkan warganya pada DTKS dan ke depan tidak ada lagi PBI APBD atau PBI yang ditanggung oleh pemda, semuanya akan ditanggung oleh pemerintah pusat lewat PBI APBN.
Meski demikian, pemda masih diberikan ruang untuk turut menanggung PBI yang dimaksud dari warga di daerahnya masing-masing.
Untuk diketahui, saat ini tercatat terdapat 133,5 juta peserta PBI yang terdiri dari 96,5 juta ditanggung oleh APBN dan 37 juta sisanya ditanggung oleh pemda.
Baca Juga
Dengan ini, anggaran yang akan digelontorkan untuk menanggung PBI ke depan akan semakin banyak dengan bertambahnya jumlah peserta.
Meski demikian, perlu diingat hingga saat ini DTKS masih memiliki banyak kelemahan.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 yang baru saja dipublikasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru-baru ini, DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) masih kurang akurat bila dijadikan sebagai dasar penyaluran bansos.
BPK RI mencatat pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS masuh belum memadai untuk menghasilkan data input yang berkualitas untuk penyaluran bansos.
Permasalah ini timbul karena Kemensos memiliki keterbatasan dalam melakukan koordinasi verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemda. Secara kewenangan, pemda berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemensos pun masih belum mempunyai mekanisme untuk memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi sesyai dengan Permensos No. 28/2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.