Dukung Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Udara, Angkasa Pura I Siapkan Posko Pemeriksaan di Tiap Bandara

PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui 15 bandara kelolaannya serta beberapa upaya lainnya mulai 7 Mei 2020.
Suasana ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanudin, Makassar Sulawesi Selatan.
Suasana ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanudin, Makassar Sulawesi Selatan.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui 15 bandara kelolaannya serta beberapa upaya lainnya mulai 7 Mei 2020. 

Hal ini merupakan upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19. 

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual pada Rabu 6 Mei 2020, mengatakan bahwa seluruh moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020 besok dengan pembatasan kriteria penumpang.  

Hal tersebut kemudian diiringi dengan keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 sebagai pelengkap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengaturan terkait pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid19. 

Surat edaran tersebut juga kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19. 

"Angkasa Pura I menyambut baik dan mendukung arahan Pemerintah tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19" ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.

Selain itu, Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

Adapun update penyesuaian jam operasional masing-masing bandara Angkasa Pura I pada masa pandemi ini yaitu:

1. Bandara Juanda Surabaya pukul 06.00 - 18.00 pada periode 6 Mei - 22 Juli 2020.

2. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 07.00 - 02.00 pada periode 6 - 31 Mei 2020.

3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 06.00 - 19.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.

4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan  pukul 06.00 - 18.00 pada periode 8 April - 29 Mei 2020.

5. Bandara Adisutjipto Yogyakarta pukul 07.00 - 16.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.

6. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pukul 06.00 - 17.00 pada periode 24 April - 1 Juni 2020.

7. Bandara Adi Soemarmo Solo pukul 08.00 - 16.00 pada periode 25 April - 31 Mei 2020.

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 06.00 - 18.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.

9. Bandara Lombok Praya pukul 09.00 - 15.00 pada periode 2 Mei - 1 Juni 2020.

10. Bandara El Tari Kupang pukul 06.00 - 18.00 pada periode 2 - 29 Mei 2020.

11. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pukul 08.00 - 17.00 pada periode 29 April - 31 Mei 2020.

12. Bandara Sam Ratulangi Manado pukul 07.00 - 18.00 pada periode 5 Mei - 1 Juni 2020.

13. Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 - 15.00 pada periode  1 - 31 Mei 2020.

14. Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 06.00 - 15.00 pada periode 21 April - 6 Mei 2020.

15. Bandara Sentani pukul 06.00 - 17.30 pada periode 30 April - 31 Mei 2020.

Dalam melakukan berbagai upaya itu, Angkasa Pura I senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19, serta selalu berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah dan instansi terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper