Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Jurus KSSK Amankan Dunia Usaha dan Lembaga Keuangan

Aturan terkait dengan modalitas ini akan ditegaskan melalui peraturan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mulai memikirkan strategi pemulihan ekonomi pasca wabah Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mempertahankan kemampuan sektor riil yang tengah tertekan.

"Ini melalui 4 modalitas, yakni PMN, investasi pemerintah, penjaminan, dan penempatan dana," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Badan Anggaran, Senin (4/5/2020).

Menurut Sri Mulyani, aturan ini akan ditegaskan melalui peraturan pemerintah.

Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur sumber pembiayaan belanja pemerintah dan program pemulihan ekonomi terkait Covid-19.

Salah satu sumber pembiayaan tersebut adalah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersifat fresh money atau dana segar.

“Dana yang berasal dari PMN, yang mungkin pada tahun ini dianggap tidak lagi memiliki prioritas tinggi, yang akan dialihkan ke masalah restrukturisasi bagi perekonomian secara menyeluruh,” kata Sri Mulyani melalui telekonferensi pada Rabu (1/4/2020).

Secara umum, PMN dibagi menjadi tiga, yaitu pemberian fresh money, pengalihan aset, dan konversi utang perusahaan (piutang negara di BUMN). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola kekayaan negara berperan untuk mengkaji usulan PMN sebelum ditetapkan oleh Presiden, serta memantau penggunaan PMN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper