Bisnis.com, JAKARTA - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mulai memikirkan strategi pemulihan ekonomi pasca wabah Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mempertahankan kemampuan sektor riil yang tengah tertekan.
"Ini melalui 4 modalitas, yakni PMN, investasi pemerintah, penjaminan, dan penempatan dana," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Badan Anggaran, Senin (4/5/2020).
Menurut Sri Mulyani, aturan ini akan ditegaskan melalui peraturan pemerintah.
Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur sumber pembiayaan belanja pemerintah dan program pemulihan ekonomi terkait Covid-19.
Salah satu sumber pembiayaan tersebut adalah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersifat fresh money atau dana segar.
Baca Juga
“Dana yang berasal dari PMN, yang mungkin pada tahun ini dianggap tidak lagi memiliki prioritas tinggi, yang akan dialihkan ke masalah restrukturisasi bagi perekonomian secara menyeluruh,” kata Sri Mulyani melalui telekonferensi pada Rabu (1/4/2020).
Secara umum, PMN dibagi menjadi tiga, yaitu pemberian fresh money, pengalihan aset, dan konversi utang perusahaan (piutang negara di BUMN). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola kekayaan negara berperan untuk mengkaji usulan PMN sebelum ditetapkan oleh Presiden, serta memantau penggunaan PMN.